Jumat, 01 Januari 2016

Bolehkah ngaji pada malam tahun baru

Assalamualaikum..

Ustadz, apa hukumnya bagi seorang muslim untuk mengadakan pengajian, mabit dan acara islam lainya di malam atau hari tahun baru, yang di anggap lebih manfaat dan menjauhkan kaum muslimin dari perilaku orang orang kafir?
(Dari Hamba Allah)

Wa'alaikum salam...
Hukumnya mubah (Boleh). Selama tidak bertentangan dengan al-Quran dan sunnah, tidak ada unsur mubazir, maksiat, khalwat, dan ikhtilat. Jika ada yang mengatakan akan melahirkan syariat baru, ini keliru. Karena ini bukan sesuatu yang disyariatkan atau diwajibkan. Mau melaksanakan silahkan, tidakpun tidak apa-apa. Tidak ada kewajiban. Tidak semua yang tidak dilakukan Rasulullah itu haram untuk dilakukan. Ini pemahaman yang sempit. Perlu cara pandang yang luas agar dapat menyikapi perbedaan dengan bijaksana.

Jika ada yang mengatakan, pengajian bisa dilakukan kapan saja tidak mesti menunggu moment-moment tertentu, ini betul. Tidak salah. Namun perlu diketahui dan dicermati juga, kegiatan pengajian yang dilakukan pada malam itu dapat menyaingi majlis lalai yang banyak bertebaran di jalanan dan tempat-tempat maksiat lainnya. Alhamdulillah tidak sedikit dari pemuda-pemudi islam yang berpindah majlis. Dari majlis lalai ke majlis dzikir.

Mereka yang melarang kegiatan positiv tsb mungkin sudah sholeh, ya tidak masalah. coba perhatikan umat diluar sana. Mereka perlu pendekatan.

Biarlah Allah yang menilai baik buruknya amalan seseorang.

Allahu a'lam

-------------------------
Al-Faqih Tour and Travel :
Melayani pendaftaran haji dan umroh
Menjual tiket domestik

Info lebih lanjut : 085717657973

Tidak ada komentar:

Posting Komentar